Solusi tepat
kebutuhan
ATM Anda

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini menginformasikan Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR MODERN EXPRESS.

Mekanisme Pengajuan Pengaduan

Pengajuan pengaduan kepada Bank hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah ( ditunjukkan dengan surat kuasa bermaterai ). Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut :

Pengaduan Lisan

Nasabah mendatangi kantor cabang PT. BPR Modern Express terdekat dan menyampaikan pengaduan melalui Customer service / Petugas pelayanan nasabah atau Nasabah menelpon dan menyampaikan pengaduannya melalui call center (0911) 352 976 atau WhatsApp Bisnis 0811-4789-878.

Pengaduan secara lisan dari nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pengaduan diterima.

Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduannya secara tertulis.

Pengaduan Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan melalui beberapa media diantaranya :

  1. Datang langsung ke kantor cabang PT. BPR Modern Express terdekat.
  2. Mengirimkan Surat pengaduan ke kantor pusat PT. BPR Modern Express yang beralamat di Jl. Ahmad Yani No. 7 Ahusen, Urimesing, Ambon.
  3. Email ke alamat: call.center@bprmodex.com dengan judul “Pengaduan”.
  4. Mengisi Form Pengaduan yang tersedia pada bagian bawah layer website ini.

Dalam hal pengaduan diajukan secara tertulis, maka nasabah wajib melampirkan fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti:

  1. Foto copy KTP nasabah dan/atau perwakilannya (jika diwakilkan)
  2. Surat kuasa dari nasabah yang diwakilkan (jika diwakilkan).
  3. Foto copy rekening yang diadukan. (buku tabungan / bilyet deposito / kartu ATM).
  4. Foto copy bukti transaksi keuangan yang terkait permasalahan.
  5. Foto copy dokumen pendukung lainnya yang terkait permasalahan.

Pengaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan dalam 10 ( sepuluh ) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan diterima oleh Bank dan dapat diperpanjang sampai dengan paling lama 10 ( sepuluh ) hari kerja berikutnya apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu untuk penyelesaian pengaduan nasabah yang disebabkan oleh kondisi tertentu dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja yang pertama berakhir.

Kerahasiaan Data Nasabah

Bank akan menjaga kerahasian data nasabah yang melakukan pengaduan kepada Bank terhadap pihak manapun, kecuali :

  • Kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan;
  • Dalam rangka penyelesaian pengaduan;
  • Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan / atau;
  • Atas persetujuan nasabah yang bersangkutan.

    Demi kelancaran proses pengaduan dan penanganan pengaduan maka nasabah perlu memperhatikan hal-hal berikut:
  • Tentukan inti permasalahan yang akan diadukan.
  • Siapkan dokumen pendukung yang terkait permasalahan yang akan diadukan.
  • Simpan dengan baik dokumen-dokumen asli yang dimiliki dan sampaikan kepada bank salinan / copy dokumen tersebut saat melakukan pengaduan.
  • Catatlah nomor register yang diberikan Bank dan nama petugas yang menerima pengaduan.
  • Simpan dokumen surat – menyurat yang ada termasuk surat hasil penyelesaian pengaduan.


Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan Bank, Nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian melalui fasilitas penyelesaian melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau ke jalur hukum.

Form Pengaduan Nasabah

Pilih “Pengaduan Nasabah” dan silahkan mengisi form sesuai data fakta. PT. BPR Modern Express akan segera menghubungi anda.